Perbedaan antara produk penghimpunan dana tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah
Dari
Penjelasan singkat diatas, dapat ditarik beberapa Perbedaan antara
Produk Penghimpunan Dana Tabungan Wadiah dengan Tabungan Mudharabah,
yaitu:
- Akad kedua Produk Penghimpun dana tidak sama. Pada Tabungan Wadiah menggunakan akad Wadiah, lebih tepatnya akad wadiah Yad Adh-dhamanah, Sedangkan pada Tabungan Mudharabah menggunakan akad Mudharabah.
- Karena akadnya adalah wadiah yg merupakan akad sukarela/sosial atau tabarru' maka tidak ada keuntungan bagi hasil bagi nasabah. Sedangkan Pada mudharabah Keuntungan di bagi melalu bagi hasil.
- Pada Tabungan Wadiah bank syariah dapat memberikan bonus yang langsung ditempatkan ke rekening milik nasabah, Bonus wadiah memiliki 2 syarat yaitu: Tidak diperjanjikan di awal, dan tidak ditentukan besarnya di awal karena sifatnya adalah bonus dan sukarela. Sedangkan Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang sifatnya mengikat adanya kerjasama antara bank dan nasabah.
- Pada tabungan mudharabah, nasabah penabung berperan sebagai shahibul mal (pemilik dana) dan bank syariah sbg mudharib (pengelola dana). Sedangkan Pada Tabungan Wadiah, nasabah sebagai si Penitip suatu barang atau dana dan Bank Sebagai Lembaga Penitip suatu barang atau dana tersebut.
- Perbedaan tabungan wadiah dan tabungan
mudharabah terletak tiga aspek yaitu sifat dana, insentif dan
pengembalian dana. Sifat dana pada tabungan wadiah bersifat titipan
sedang sifat dana pada tabungan mudharabah bersifat investasi. Insentif
pada tabungan wadiah berupa bonus yang tidak disyaratkan dimuka dan
bersifat sukarela jika bank hendak memberikannya. Adapun insentif pada
tabungan mudharabah adalah berupa bagi hasil yang wajib diberikan oleh
bank jika memperoleh pendapatan atau laba pada setiap periode yang
disepakati (biasanya 1 bulan) kepada penabung sesuai dengan nisbah yang
disepakati. Dalam hal pengembalian dana, tabungan wadiah dijamin akan
dikembalikan semua oleh Bank, akan tetapi pada tabungan mudharabah tidak
dijamin dikembalikan semua. Tidak dijaminnya pengembalian tabungan
mudharabah terkait dengan prinsip mudharabah yang menyatakan bahwa
kerugian usaha ditanggung semuanya oleh shahibul maal sepanjang kerugian
tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib. Beberapa ahli perbankan
syariah menambahkan perbedaan tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah
pada waktu penarikan. Tabungan wadiah dapat dilakukan sewaktu-waktu
sedang tabungan mudharabah hanya dapat dilakukan pada periode atau waktu
tertentu.Persamaan antara produk penghimpunan dana tabungan wadiah dengan tabungan mudharabah
Adapun persamaan dari kedua produk adalah:
- Merupakan Produk funding bank syariah dalam bentuk tabungan dengan wadiah dan mudharabah.
- Kedua produk sama-sama mendapatkan tambahan,pada Tabungan Wadiah tambahannya berupa bonus, sedangkan pada Mudharabah adalah bagi hasil.
- Dana tabungan kedua Produk dapat digunakan atau dikelolah oleh bank.
Keren Gan....
BalasHapus