QS. Ar-Ruum (30) ayat 39
Ayat ekonomi tentang riba
Terjemah :
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Tafsir Ayat
- Ayat riba yang pertama kali turun
- Ayat ini turun di Makkah, sedangkan ayat riba yang lainnya turun di Madinah
- Ayat ini tidak dijelaskan bahwa riba itu dilarang
- Bahkan menurut sebagian mufasir, riba dalam ayat ini adalah riba yang tidak diharamkan.
- Ayat riba setelahnya (secara berurutan) :
- QS. Ali Imran (3) : 130
- QS. an-Nisa' (4) : 160-161
- QS. al-Baqarah (2) : 275-280
- Riba vs Zakat
- Dalam firman selanjurnya disebutkan:وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِDan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. (Ar-Rum: 39)Artinya, barang siapa yang memberi orang lain dengan tujuan agar orang itu balas memberinya dengan lebih banyak daripada apa yang ia berikan kepadanya, maka perbuatan seperti ini tidak ada pahalanya di sisi Allah bagi orang yang bersangkutan. Demikianlah menurut tafsir yang dikemukakan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, Ikrimah, Muhammad ibnu Ka'b, dan Asy-Sya'bi.Perbuatan seperti itu hukumnya boleh, sekalipun tidak ada pahalanya, hanya saja larangan ini hanya ditujukan kepada Nabi Saw. secara khusus. Demikianlah menurut pendapat Ad-Dahhak, ia mengatakan demikian dengan berdalilkan firman Allah Swt.:وَلا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُdan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. (Al-Muddassir: 6)Yakni janganlah kamu menghadiahkan suatu pemberian dengan tujuan untuk mendapatkan yang lebih banyak daripada itu.Ibnu Abbas mengatakan bahwa riba itu ada dua macam: 1. Riba yang tidak dibenarkan, yaitu riba jual beli. 2. Riba yang tidak berdosa, yaitu seseorang yang menghadiahkan sesuatu dengan tujuan mendapat balasan hadiah yang lebih banyak. Kemudian Ibnu Abbas membacakan firman Allah Swt.: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. (Ar-Rum: 39)Sesungguhnya pahala di sisi Allah itu hanyalah pahala zakat. Karena itu, disebutkan dalam firman selanjutnya:وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَDan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (Ar-Rum: 39)Merekalah orang-orang yang dilipatgandakan pahalanya oleh Allah, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab sahih melalui sabda Nabi Saw.:"وَمَا تَصْدَّقَ أَحَدٌ بِعَدْل تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلَّا أَخْذَهَا الرَّحْمَنُ بِيَمِينِهِ، فَيُرَبِّيها لِصَاحِبِهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوّه أَوْ فَصِيلَه، حَتَّى تَصِيرَ التَّمْرَةُ أَعْظَمَ مِنْ أُحُد"Tidaklah seseorang menyedekahkan sesuatu yang semisal dengan sebiji kurma dari hasil yang halal, melainkan Tuhan Yang Maha Pemurah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu mengembangkannya buat pemiliknya sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak kudanya atau anak untanya, hingga sebiji kurma itu menjadi lebih besar daripada Bukit Uhud.Tahapan Larangan Riba dalam al-Qur'anSudah jelas diketahui bahwa Islam melarang riba dan memasukkannya dalam dosa besar. Tetapi Allah SWT dalam mengharamkan riba menempuh metode secara gredual (step by step). Metode ini ditempuh agar tidak mengagetkan mereka yang telah biasa melakukan perbuatan riba dengan maksud membimbing manusia secara mudah dan lemah lembut untuk mengalihkan kebiasaan mereka yang telah mengakar, mendarah daging yang melekat dalam kehidupan perekonomian jahiliyah. Ayat yang diturunkan pertama dilakukan secara temporer yang pada akhirnya ditetapkan secara permanen dan tuntas melalui empat tahapan.Tahap pertamaDalam surat Ar-Rum ayat 39 Allah menyatakan secara nasehat bahwa Allah tidak menyenangi orang yang melakukan riba. Dan untuk mendapatkan hidayah Allah ialah dengan menjauhkan riba. Di sini Allah menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang mereka anggap untuk menolong manusia merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Berbeda dengan harta yang dikeluarkan untuk zakat, Allah akan memberikan barakah-Nya dan melipat gandakan pahala-Nya. Pada ayat ini tidaklah menyatakan larangan dan belum mengharamkannya.Tahap keduaPada tahap kedua, Allah menurunkan surat An-Nisa' ayat 160-161. riba digambarkan sebagai sesuatu pekerjaan yang dhalim dan batil. Dalam ayat ini Allah menceritakan balasan siksa bagi kaum Yahudi yang melakukannya.Ayat ini juga menggambarkan Allah lebih tegas lagi tentang riba melalui riwayat orang Yahudi walaupun tidak terus terang menyatakan larangan bagi orang Islam. Tetapi ayat ini telah membangkitkan perhatian dan kesiapan untuk menerima pelarangan riba. Ayat ini menegaskan bahwa pelarangan riba sudah pernah terdapat dalam agama Yahudi. Ini memberikan isyarat bahwa akan turun ayat berikutnya yang akan menyatakan pengharaman riba bagi kaum Muslim.Tahap ketigaDalam surat Ali Imran ayat 130, Allah tidak mengharamkan riba secara tuntas, tetapi melarang dalam bentuk lipat ganda. Hal ini menggambarkan kebijaksanaan Allah yang melarang sesuatu yang telah mendarah daging, mengakar pada masyarakat sejak zaman jahiliyah dahulu, sedikit demi sedikit, sehingga perasaan mereka yang telah biasa melakukan riba siap menerimanya.Tahap keempatTurun surat al-Baqarah ayat 275-279 yang isinya tentang pelarangan riba secara tegas, jelas, pasti, tuntas, dan mutlak mengharamannya dalam berbagai bentuknya, dan tidak dibedakan besar kecilnya. Bagi yang melakukan riba telah melakukan kriminalisasi. Dalam ayat tersebut jika ditemukan melakukan kriminalisasi, maka akan diperangi oleh Allah SWT dan Rasuln-Nya.Zakat dan Fungsinya“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya” (Qur’an. 9: 103). Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan (Abdurahman Qadir. 1998). Hikmah dan manfaat tersebut antara lain tersimpul sebagai berikut:1). Zakat sebagai perwujudan keimanan kepada Allah Swt. Mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Hal itu sejalan dengan firman Allah swt dalam Surat at-Taubah ayat 103 dan surat ar-Ruum ayat 39. Dengan bersyukur, harta dan nikmat yang dimiliki akan semakin bertambah dan berkembang.2). Zakat merupakan hak mustahik, karena itu zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah Swt, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasat yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta.Zakat sesungguhnya bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. Tegasnya, zakat adalah upaya memerangi kemiskinan.3). Zakat sebagai pilar amal bersama (jama`i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya. Di samping sebagai pilar amal bersama, zakat juga merupakan salah satu bentuk konkret dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui syariat zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin, dan orang-orang menderita lainnya, akan terperhatikan dengan baik.4). Zakat sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia Muslim.5). Zakat untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah Swt yang terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 267.6). Dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapat, economic with equity (Ahmad Muflih Saefuddin. 1986). Sedangkan menurut Mustaq Ahmad (2001),zakat adalah sumber utama kas Negara dan sekaligus merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan al-Qur`an.7). Dorongan ajaran Islam yang begitu kuat kepada orang-orang yang beriman untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah menunjukkan bahwa ajaran Islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang di samping dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, juga berlomba-lomba menjadi muzakki. Zakat yang dikelola dengan baik akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas, sekaligus penguasaan asset-asset oleh umat Islam.Dari apa yang telah dijelaskan di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa sebagai sumber pendapatan negara, maka Zakat merupakan pembersih harta yang dimiliki oleh orang kaya. Diambilnya zakat selain sebagai ke taqwaan ummat Muslim pada Allah SWT, dengan zakat diharapkan kemiskinan dapat dihilangkan. Karena zakat memang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan.1. 3. Dampak Riba Bagi EkonomiCiri ekonomi Islam yang utama dibandingkan dengan ekonomi konvensional adalah adanya larangan mengambil riba atau bunga (interest) dalam setiap transkasi. Riba jelas-jelas dilarang dan diharamkan dalam agama Islam.Ayat-ayat Al-Qur’an yang dikutif di atas sangat jelas dan tegas dalam melarang riba dalam aktivitas ekonomi. Bahkan bukan hanya itu saja, kekejian riba bisa kita dapatkan bukti-bukti pelanggarannya dengan jelas dari Al-Qur’an dan Hadits. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwasanya riba itu dosanya lebih besar daripada perzinahan (antara saudara dengan saudara, ataupun ayah dengan anak kandungnya) yang dilakukan sebanyak tujuh kali. Menurut Al-Khatib riba bukan hanya kabirah (dosa besar), namun ia adalah akbar al-kabair (paling besarnya dosa) karena Allah telah memberikan ultimatum perang terhadap mereka yang melakukan praktek riba itu. Sangat keliru untuk mengambil sebuah deduksi, sebagaimana yang dilakukan oleh beberapa orang pada saat mengambil kesimpulan dari surat Ar-Ruum ayat 130, yang menyatakan bahwa riba yang diharamkan itu adalah riba yang berlipat-lipat. Padahal realitasnya adalah bahwa riba sekecil apapun jumlahnya itu adalah dilarang tanpa melihat kualifikasinya.Hendaklah dicatat disini bahwa larangan melakukan riba dengan cara yang berlipat ganda sebagaimana yang dinyatakan pada ayat di atas ada relevansinya dengan praktek yang umum terjadi dimasa itu dan bukan memberikan kualifikasi terhadap pelarangan riba itu. Lebih dari itu, jumlah hutang akhirnya juga akan bertambah dan berlipat ganda, tak peduli berapa jumlah bunga yang dipatok oleh pelaku riba itu. Inilah watak tabiat inheren riba yang tidak ada seorangpun sanggup untuk menolaknya.Berdasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, maka Konferensi kedua Islamic Research Council Al-Azhar sepakat mengeluarkan resolusi bahwa mengambil hasil dari hutang dalam bentuk apapun adalah haram, baik pinjaman itu untuk konsumsi ataupun untuk produksi. Tidak ada bedanya antara riba dan bunga. Perbedaan adalah hanya pada tingkatannya. Bahkan riba dan bunga itu bisa bermakna sama. Bunga yang saat ini dianggap sebagai sesuatu yang “rasional” pada hari ini, bisa saja ia akan memanifestasi sebagai riba pada esok hari.Penggunaan harta orang lain dengan cara yang tidak adil, dalam bentuk dan lewat cara apapun, adalah dilarang di dalam Al-Qur’an. Riba sebagaimana didefinisikan di atas, secara definitif mencakup mengkonsumsi (memakan) kekayaan orang lain dengan cara yang bathil. Riba sangat berseberangan secara langsung dengan spirit kooperatif yang ada dalam ajaran Islam. Orang yang kaya, dalam ajaran Islam, diharuskan untuk memberikan hak-hak orang miskin dengan cara membayar zakat dan kemudian memberikan sedekah sebagai tambahan dari zakat itu. Islam tidak mengizinkan kaum muslimin untuk menjadikan kekayaannya sebagai kendaraan untuk mengisap darah orang-orang miskin. Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 130 menyatakan bahwa kebahagian (falah) itu akan diperoleh dengan cara meninggalkan sistem riba ini, dan pada saat yang sama Al-Qur’an menyatakan bahwa kebahagiaan tidak mungkin akan diperoleh lewat praktek ribawi. Karena riba itu berdasar pada ketidakadilan, demikian. Maulana Maududi membeberkan kejahatan-kejahatan riba antara lain sebagai berikut :1. Riba akan meningkatkan rasa tamak, menimbulkan rasa kikir yang berlebihan, mementingkan diri sendiri, keras hati, tirani dan memuja uang.2. Riba akan menimbulkan kebencian dan permusuhan dan bukannya simpati dan kooperasi.3. Riba akan mendorong terjadinya penimbunan akukmulasi kekayaan dan akan menghambat adanya investasi langsung dalam perdagangan. Dan jika di investasi kan, maka itu akan dilakukan demi kepentingan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat.4. Riba akan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan karena kekayaan itu hanya akan berada di tangan-tangan pemilik modal.4. Upaya Peningkatan Zakat dan Penanggulangan RibaBerdasarkan apa yang telah diungkapkan di atas bahwa Zakat merupakan salah satu sumber bagi pendapatan negara pada masa Rasulullah. Dengan zakat Rasulullah mampu mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Selanjutnya telah disampaikan pula di atas bukti-bukti empiris yang menunjukkan rusaknya perekonomian pada sistem ekonomi yang dilandaskan pada riba (interest). Dilihat dari fungsi zakat yang merupakan alat untuk mengentaskan kemiskinan dan dilain pihak bahwa riba dapat memiskinkan masyarakat maka perlu upaya-upaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan (falah) bagi manusia melalui peningkatan peran lembaga zakat dan menghilangkan praktek riba dalam aktivitas ekonomi. Upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan (falah) bagi umat manusia melalui peningkatan peran Zakat dan lembaga Zakat serta penghilangan sistem ekonomi yang berlandaskan riba dapat dijelaskan sebagai berikut:1). Peningkatan Peran Zakat dan Lembaga Zakat.Masalah utama yang dihadapi pengumpulan maupun lembaga zakat di Indonesia meliputi :1. Belum dijalankannya pengumpulan zakat secara profesional.2. Lembaga pengelola zakat bersifat informal dan temporer.3. Sasaran penyampaian Zakat (mustahik) tidak punya prioritas.4. Belum mencerminkan syiar Islam.Karena itu, dalam rangka meningkatkan peran Zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:1). Optimalisasi sosialisasi tentang zakat2). Membangun citra lembaga zakat3). Membangun SDM dibidang Zakat ini.4). Menciptakan standarisasi penerimaan dan penyaluran zakat5). Dibentuk badan resmi Non Departemen6). Zakat dijadikan sebagai sumber pendapatan negara yang khusus dalam penggunaannya.2). Penanggulangan RibaRiba diharamkan dalam setiap transaksi maupun aktivitas ekonomi dalam sistem ekonomi Islam. Dari fakta-fakat yang telah dijelaskan di atas telah terbukti baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukti-bukti empiris bahwa dengan menerapkan riba dalam aktivitas ekonomi telah menimbulkan kehancuran ekonomi, kemiskinan, inflasi, krisis ekonomi dan perusakan lingkungan. Karena itu aktivitas ekonomi yang dilandaskan pada prinsip bunga atau riba perlu dihilangkan. Untuk menghilangkan praktek riba dalam aktivitas ekonomi maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:1). Optimalisasi Sosialisasi sistem ekonomi Islam dan tingginya daya rusak riba dalam kehidupan ekonomi.2). Adanya kemauan politik (politic will) dari pemerintah untuk menerapkan sistem ekonomi Islam.3). Memperbanyak dan mempermudah pembentukan lembaga keuangan non riba ( Bank Islam, BPR Islami, BMT dll).4). Perlu dilakukan proyek-proyek percontohan dalam bentuk Desa/Kecamatan Syariah.5). Memberikan bantuan modal bagi masyarakat dengan sistem bagi hasil.
Your Affiliate Money Making Machine is ready -
BalasHapusAnd making profit with it is as easy as 1---2---3!
Here is how it works...
STEP 1. Tell the system which affiliate products you want to promote
STEP 2. Add PUSH BUTTON TRAFFIC (this ONLY takes 2 minutes)
STEP 3. See how the affiliate system grow your list and sell your affiliate products all on it's own!
Do you want to start making profits???
Check it out here